PP
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah dan Persentase.
(2) Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio
dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut:
(lb x HDLP x b) + (lp x HDDP x p) BHP Frekuensi (Rupiah) = 2
(3) Indeks biaya pendudukan lebar pita (lb) dan indeks biaya
daya pemancar frekuensi (lp) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
