PP
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Komunikasi dan Informatika adalah
penerimaan yang berasal dari pelayanan jasa pos dan
telekomunikasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan
lampirannya.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Komunikasi dan Informatika yang belum
tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan
Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan
Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 2 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
