Pasal 7
BAB 3 — INVESTASI KEKAYAAN
(1) Direksi atau komisaris Badan Penyelenggara, termasuk setiap orang yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kekayaan Badan Penyelenggara, wajib melaksanakan tugas dan atau fungsinya semata-mata untuk kepentingan pemenuhan hak peserta program jaminan sosial tenaga kerja. (2) Direksi, komisaris, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Badan Penyelenggara menjual, memindahtangankan atau menyewakan kekayaan Badan Penyelenggara, atau memberikan pinjaman uang, atau menyediakan jasa, fasilitas atau barang, atau mengalihkan atau mengijinkan penggunaan kekayaan Badan Penyelenggara selain untuk kepentingan Badan Penyelenggara, dengan atau kepada: a. direksi, komisaris, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kepentingan pribadinya; b. pihak yang menyediakan jasa pengelolaan investasi kepada Badan Penyelenggara; c. pihak yang memiliki sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) saham yang memiliki hak suara dari perusahaan yang mempekerjakan peserta program jaminan sosial tenaga kerja; d. keluarga, sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, dari direksi, komisaris, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c; e. direksi, komisaris atau pemegang saham mayoritas dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c; f. pihak lain yang dikendalikan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c.
