PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 6
BAB 3 — INVESTASI KEKAYAAN
Badan Penyelenggara dilarang menempatkan kekayaannya pada: a. instrumen turunan surat berharga; b. instrumen perdagangan berjangka, baik untuk komoditi maupun valuta asing; c. investasi di luar negeri; d. perusahaan asuransi dalam bentuk penyertaan langsung; e. perusahaan milik direksi, dewan komisaris, atau pembina selaku pribadi; f. perusahaan milik keluarga, sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
