PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 8
BAB 3 — INVESTASI KEKAYAAN
Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) baik secara bersama-sama maupun secara pribadi, bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat pelanggaran ketentuan Pasal 5, Pasal 6 atau Pasal 7.
