PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEKAYAAN DAN PEWAJIBAN BADAN PENYELENGGARA
(1) Kekayaan Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari:
a. investasi;
b. kas dan rekening di bank;
c. piutang iuran. (2) Pengelolaan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, tingkat hasil, dan tingkat likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
