PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEKAYAAN DAN PEWAJIBAN BADAN PENYELENGGARA
(1) Kewajiban Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri dari:
a. cadangan Jaminan Hari Tua;
b. cadangan Jaminan Kecelakaan Kerja;
c. cadangan Jaminan Kematian;
d. cadangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. (2) Cadangan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk oleh Badan Penyelenggara dengan memperhitungkan besar dan jenis jaminan yang merupakan hak peserta.
