PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 2
BAB 2 — KEKAYAAN DAN PEWAJIBAN BADAN PENYELENGGARA
(1) Dana program jaminan sosial tenaga kerja dikelola oleh Badan Penyelenggara yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengelolaan dana program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara dilakukan semata-mata untuk kepentingan peserta dengan mempertimbangkan perimbangan yang memadai antara kekayaan dan kewajiban Badan Penyelenggara.
