PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang bidang usahanya menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.
- Cadangan Jaminan adalah cadangan yang dibentuk untuk memenuhi kewajiban kepada peserta Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
