PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengelolaan dan investasi dana program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara yang telah dilakukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, wajib disesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan pelaksanaannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
