PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 19
BAB 6 — PELAPORAN DAN PENGUMUMAN
(1) Badan Penyelenggara wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi; (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali pada surat kabar harian yang memiliki peredaran nasional. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
