PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 18
BAB 6 — PELAPORAN DAN PENGUMUMAN
(1) Badan Penyelenggara wajib menyampaikan laporan tahunan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember kepada Menteri dan Menteri Keuangan, yang terdiri dari:
a. laporan solvabilitas;
b. laporan keuangan yang diaudit;
c. laporan rincian portofolio investasi dan perubahannya; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
