PP
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996 tentang PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 17
BAB 5 — TINGKAT SOLVABILITAS
Kekayaan Badan Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, tidak diperhitungkan tingkat solvabilitas.
