PP
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Dalam koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan:
- berbagi data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / ata:u
- rapat koordinasi.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Dalam hal diperlukan, koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dapat dilaksanakan sewaktu-waktu.
BABIII ... SK No 230332 A
PRESIDEN
