PP
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Menteri secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait. (21 Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas, serta dilaksanakan oleh Masyarakat.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dilakukan dengan memastikan pendapat/suara Korban/penyintas Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara bermakna, dengan memperhatikan aspek:
- gender;
- usia;
- kondisi dan ragam penyandang disabilitas;
- geografis;
- kebutuhan; dan
- inklusivitas.
Pasal 1 1
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dilakukan melalui:
- pengamatan;
- pengidentifikasian; dan
- pencatatan.
