PP
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d
disusun berdasarkan hasil evaluasi.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pelaporan dijadikan pertimbangan bagi
kementerian/lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban.
