PP
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
dilaksanakan melalui:
- analisa kesesuaian antara rencana kerja kementerian/lembaga hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelayanan Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
- pen5rusunan rekomendasi.
(2) Analisa kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat berupa:
- pengumpulan . SK No 230331 A
FRESIDEN
- pengumpulan data dan informasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban dari masing- masing kementerian/ lembaga terkait; dan
- reviu atas sasaran dan target yang direncanakan dengan pencapaiannya.
(3) Pen5rusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Korban.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan kementerian/lembaga terkait paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil evaluasi merupakan bahan bagi Menteri untuk
men5rusun laporan.
