PP
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
dilaksanakan melalui konsolidasi pelayanan yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Korban yang dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Konsolidasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk memastikan kementerian/lembaga melaksanakan pemberian pelayanan Pencegahan dan Penanganan Korban secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
