Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi rencana kegiatan antar kementerian/lembaga yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan Korban.
(2) Sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
pemetaan dan identifikasi serta padu serasi program atau kegiatan Pencegahan dan Penanganan Korban pada kementerian/ lembaga terkait; dan
pemetaan. . . SK No230330A
PRESIDEN
- pemetaan dan identifikasi serta padu serasi anggaran Pencegahan dan Penanganan Korban pada kementerian / lembaga terkait.
(3) Sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dilaksanakan oleh Menteri bersama dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban sebelum disusunnya rencana kerja kementerian/ lembaga terkait. (41 Sinkronisasi rencana kegiatan yang dihasilkan menjadi pertimbangan untuk pen)rusunan rencana kerja kementerian/lembaga.
(5) Hasil sinkronisasi rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk dapat menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan terkait penyusuna.n rencana kerja perangkat daerah.
