PP
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN KOORDINASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui:
- perencanaan;
- pelayanan;
- evaluasi; dan
- pelaporan.
