PP
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan secara:
- bersama; dan/atau
- sendiri-sendiri.
(2) Pemantauan...
SK No 230335 A
PRESIDEN
(21 Pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban secara bersama dan/atau sendiri-sendiri dilaksanakan dengan mengacu pada instrumen pemantauan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21.
(3) Hasil pemantauan Pencegahan dan Penanganan Korban
secara bersama dan/atau sendiri-sendiri menjadi bahan tindak lanjut bagi Menteri untuk melakukan koordinasi.
