PP
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Dalam hal pelaksanaan pemantauan secara bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, Menteri, komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan disabilitas mengutamakan pemantauan kriteria tertentu. (21 Pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri bersama dengan komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan, hak asasi manusia, perlindungan anak, dan/atau disabilitas.
(3) Pemantauan secara bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah terkait dengan tematik Pencegahan dan Penanganan Korban.
