PP
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Dalam melaksanakan pengamatan, pengidentifikasian,
dan pencatatan, disusun instrumen pemantauan.
(2) lnstrumen pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
