PP
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) menjadi bahan tindak lanjut bagi Menteri
untuk melakukan koordinasi.
