PP
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c dilakukan dengan mengkompilasi dan mendokumentasikan hasil pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebagai bahan penJrusunan laporan hasil pemantauan.
