PP
KOORDINASI DAN PEMANTAUAN PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMANTAUAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN
(1) Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf b dilakukan melalui pen5rusunan data dan informasi hasil pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) yang paling sedikit dikelompokkan berdasarkan:
- proses;
- hasil;
- dampak;
- tantangan; dan
- rekomendasi. (21 Pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan untuk pencatatan.
