PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PASURUAN DARI WILAYAH
Pasal 1
(1) Ibu kota Kabupaten Pasuruan dipindahkan dari
wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan
Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur.
(2) Kecamatan Bangil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten
Pasuruan.
(3) Peta Wilayah Kecamatan Bangil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2…
Pasal 2
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu
Kota Kabupaten Pasuruan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan.
Pasal 3
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan
pelaksanaan pemindahan Ibu Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sepanjang yang menyangkut
instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah
daerah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait,
pimpinan lembaga negara yang membawahi
instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang
membawahi perangkat daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 4
Pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Pasuruan ke Kecamatan Bangil
diselesaikan secara bertahap sesuai dengan
ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota
Kabupaten Pasuruan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2016
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah
Kabupaten di Djawa Timur, Pemerintahan Daerah
Kabupaten Pasuruan berkedudukan di Kota
Pasuruan;
- bahwa dalam perkembangannya berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa
Timur/Tengah/Barat, Pemerintahan Daerah Kota
Ketjil Pasuruan berkedudukan di Kota Pasuruan,
dengan demikian sejak tahun 1950 pusat
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pasuruan
berada di luar wilayah administrasi Pemerintahan
Daerah yang bersangkutan, sehingga perlu
dipindahkan ke wilayah Kecamatan Bangil
Kabupaten Pasuruan;
- bahwa…
- bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan
dari wilayah Kota Pasuruan ke wilayah Kecamatan
Bangil Kabupaten Pasuruan dimaksudkan untuk
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,
mempercepat pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan, dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pasuruan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pemindahan ibu kota
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang…
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
