PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PASURUAN DARI WILAYAH
Pasal 2
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu
Kota Kabupaten Pasuruan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan.
