PP
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PASURUAN DARI WILAYAH
Pasal 4
Pemindahan pusat penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Pasuruan ke Kecamatan Bangil
diselesaikan secara bertahap sesuai dengan
ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota
Kabupaten Pasuruan.
