PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 9
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) RHL diprioritaskan pada Lahan Kritis melalui kegiatan:
- rehabilitasi Hutan; dan
- rehabilitasi lahan.
(2) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan pada Kawasan Hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
(3) Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan di luar Kawasan Hutan berrrpa hutan dan lahan.
Pasal 10. . .
SK No 027700 A
PRES IDEN
