PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 8
BAB 2 — POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR
(1) Pola umum dijadikan sebagai kerangka dasar dalam
penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Kriteria dan standar dijadikan sebagai pedoman, acuan,
dan ukuran dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pola
umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
