PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 7
BAB 2 — POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR
Selain memenuhi aspek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Reklamasi Hutan harrrs memenuhi aspek:
- karakteristik lokasi kegiatan;
- jenis kegiatan;
- penataan lahan;
- pengendalian erosi dan pencemaran air;
- Revegetasi; dan
- pengembangan sosial ekonomi.
