PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 6
BAB 2 — POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR
(1) Aspek kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a digunakan untuk menentukan penanganan kawasan melalui:
- analisis perencanaan berdasarkan ekosistem DAS;
- kejelasan status penguasaan lahan; dan
- fungsi kawasan.
(2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b meliputi:
- sumber daya manusia yang kompeten;
- organisasi yang efektif menurut kerangka kewenangan masing-masing; dan
- tata hubungan keda.
(3) Aspek teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c berupa penerapan teknologi yang ditentukan oleh kesesuaian lahan atau tapak setempat, tingkat partisipasi masyarakat, dan pemilihan jenis tanaman.
Pasal 7. . .
SK No 027699 A
PRES IDEN
