PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 5
BAB 2 — POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR
Kriteria dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi aspek:
- kawasan;
- kelembagaan; dan
- teknologi.
