PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 4
BAB 2 — POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR
(1) Pola umum rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memuat:
- prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan
- pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Prinsip penyelenggaraarr rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- transparansi dan akuntabilitas;
- kejelasan kewenangan;
- sistem penganggararl yang berkesinambungan (multigears);
- partisipatif; e.pemberdayaan...
SK No 027698 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
- pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan;
- pemahaman sistem tenurial;
- andil biaya (cos/ sharing); dan
- penerapan sistem insentif.
(3) Pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek:
- politik;
- sosial;
- ekonomi; dan
- ekosistem.
Bagian Kedua Kriteria dan Standar
