PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 10
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
- Menteri untuk Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan;
- gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya sesuai dengan kewenangannya;
- pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan untuk rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan; dan
- pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi.
Pasal 1 1
Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Daerah Provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak; dan
- pemegang hak pada lahan yang dibebani hak.
