PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 12
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan. (21 Kondisi spesifik biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- keadaan flora dan fauna;
- jenis tanah;
- kelerengan;
- sosial;
- ekonomi; dan
- budaya.
(3) DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
