PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 58
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (1) meliputi pemberian:
- pedoman;
- bimbingan;
- pelatihan;
- arahan; dan/atau
- supervisi. (21 Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditujukan terhadap pen5rusunan prosedur dan tata kerja.
(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c ditujukan terhadap para pihak terkait.
(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d mencakup kegiatan penJrusunan rencana, program, dan kegiatan yang bersifat nasional.
(6) Supervisi...
SK No 027719 A
PRESIDEN
(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
ditujukan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Bagian Ketiga Pengendalian
