PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 57
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi
dan Reklamasi Hutan:
- Menteri melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan gubernur; dan
- gubernur melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap kebijakan bupati/wali kota.
Bagian Kedua Pembinaan
