PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 56
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 55, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota. (21 Pelaksanaan peran serta masyarakat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
BABVI...
SK No 027718 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Kesatu Umum
