PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 55
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d dilakukan dengan mekanisme:
- pemberian informasi tentang ketersediaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
- pengajuan usulan dan pertimbangan pengelolaan dan penggunaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau
- pemberian dana untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
