PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 54
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c dilakukan dengan mekanisme:
- pemantauan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
- pelaporan hambatan, kelancaran, dan keberhasilan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau
- pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
