Pasal 59
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (1) meliputi kegiatan:
- monitoring;
- evaluasi;
- pelaporan; dan
- tindak lanjut.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang dilakukan secara periodik.
(4) Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan untuk menyelaraskan pencapaian kinerja yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran.
(5) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
