PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 49
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan
rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
- mewujudkan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas; dan
- meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
BagianKedua...
SK No 027716 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Mekanisme Peran Serta Masyarakat
