PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 50
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dapat dilakukan melalui:
- konsultasi publik dalam pen5rusunan peraturan dan kebijakan terkait rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
- penyampaianaspirasi;
- sosialisasi; dan/atau
- seminar, lokakarya, danf atau diskusi.
