PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 48
BAB 4 — REKLAMASI HUTAN
(1) Penilaian terhadap pelaksanaan Reklamasi Hutan
dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan Instansi Terkait atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (21 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria Reklamasi Hutan untuk menentukan keberhasilan Reklamasi Hutan.
(3) Keberhasilan Reklamasi Hutan pada areal penggunaan
Kawasan Hutan, menjadi salah satu unsur penilaian seluruh kewajiban dalam rangka perpanjangan atau pengembalian izin pinjam pakai Kawasan Hutan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
