PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 43
BAB 4 — REKLAMASI HUTAN
Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat bencana diselenggarakan melalui kegiatan:
- penetapan lokasi;
- perencanaan; dan
- pelaksanaan reklamasi. Paragraf 1 Penetapan Lokasi
Pasa|44
(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf a dilakukan untuk menentukan lokasi Reklamasi Hutan yang berada pada Kawasan Hutan atau di luar Kawasan Hutan.
(2) Tim...
SK No 027714 A
PRESIDEN
-2r-
(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3) bertugas menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik Kawasan Hutan yang terganggu.
(3) Menteri menetapkan lokasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan hasil analisis tim evaluasi.
Paragraf 2 Perencanaan
