Pasal 41
BAB 4 — REKLAMASI HUTAN
(1) Penentuan penyebab terjadinya bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) menjadi dasar dalam penunjukkan penanggung jawab kegiatan Reklamasi Hutan pada areal bencana.
(2) Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat faktor alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pasal42
(1) Reklamasi Hutan pada areal bencana akibat kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b menjadi tanggung jawab pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan Hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan Reklamasi Hutan yang dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan, pemegang izin pemanfaatan Hutan atau pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
