PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 39
BAB 4 — REKLAMASI HUTAN
(1) Berdasarkan perencanaan Reklamasi Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan Reklamasi Hutan.
(2) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
(3) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi tahapan kegiatan:
- penataan lahan;
- pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
- Revegetasi.
(4) Pelaksanaan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan pada areal pinjam pakai Kawasan Hutan yang mengalami per-ubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.
(5) Dalam hal areal pinjam pakai Kawasan Hutan hanya
mengalami perubahan penutupan tanah, Reklamasi Hutan dilakukan dengan tahapan kegiatan:
- pengendalian erosi dan sedimentasi; dan
- Revegetasi. Bagian Ketiga Reklamasi Hutan Akibat Bencana
