PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 38
BAB 4 — REKLAMASI HUTAN
(1) Rencana Reklamasi Hutan yang telah disusun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) dilakukan penilaian oleh Menteri. (21 Menteri dalam melakukan penilaian rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Instansi Terkait dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri dapat menyetujui rencana Reklamasi Hutan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 .
SK No 027712 A
PRESIDEN
-t9- Paragraf 4 Pelaksanaan Reklamasi Hutan
